- tvOne - veros afif
KPK Periksa 21 Ketua Pokmas di Polres Pamekasan Soal Suap Hibah DPRD Jatim
Pamekasan, tvOnenews.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa 21 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Polres Pamekasan, Madura, terkait penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur, Rabu (15/3).
Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menyampaikan, hari ini Selasa (14/3) tim penyidik KPK memanggil para ketua Pokmas untuk diperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Madura," ungkapnya.
Pemeriksaan Ketua Pokmas di Polres Pamekasan oleh KPK dilakukan kepada Ishaq Maulana Yazid (Ketua Pokmas Gunung Puncak), Ach Sodiq As-samuji (Ketua Pokmas Istikomah), Supaedeh (Ketua Pokmas Jemerut), Sa’i (Ketua Pokmas Mandala Jaya), Nafsih (Ketua Pokmas Salam Sejahtera), Jima’ina (Ketua Pokmas Raja Pati), Asnari (Ketua Pokmas Buah Kelapa), Mohammad Hadir (Ketua Pokmas Anugrah), dan Chalifur Rohman (Ketua Pokmas Mekar).
Kemudian Hambali (Ketua Pokmas Harapan Indah), Moh. Nuruddin (Ketua Pokmas Sekar Bunga), Sudahri (Ketua Pokmas Satu Hati), Kaprawi Yadi (Ketua Pokmas Kian Santang), Sulaya (Ketua Pokmas Mayang Sari), Kardi (Ketua Pokmas Melayu), Sulam (Ketua Pokmas Pandawa), dan Khotijah (Ketua Pokmas Sumber Air).
“Ketua Pokmas lainnya yang dipanggil diantaranya Sarkawi (Ketua Pokmas Sumber Bur), Ach Sayadi (Ketua Pokmas Harum), M. Zahri (Ketua Pokmas Ramayana), dan M Sadiri (Ketua Pokmas Pucuk)," terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/2), KPK juga telah memeriksa 36 Pokmas dalam kasus suap hibah DPRD jawa timur.
KPK sebelumnya juga sudah menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simanjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar yang diberikan sebagai imbalan kepada Sahat karena membantu memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sahat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar rupiah.
Kini tim penyidik KPK juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (vaf/gol)