Terekam CCTV, Seorang Residivis Gasak Uang Milik Pondok dan Panti Asuhan.
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Terekam CCTV, Seorang Residivis Gasak Uang Milik Pondok dan Panti Asuhan

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:53 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com – Terekam CCTV, karena aksinya AG pelaku pencuri di mini market milik pondok pesantren dan panti asuhan wilayah Kamal, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi.

Aksi pelaku terungkap usai pelaku tertangkap dilayar CCTV. Diketahui saat beraksi, pelaku yang memakai baju lengan panjang dan penutup kepala.

Pelaku tersebut terlihat mondar mandir di dalam toko mini market, guna mencari barang yang perlu diambil. Kondisi yang sepi di mini market membuat pelaku leluasa untuk mencari barang yang dianggap berharga. Di tempat penyimpanan uang atau kasir, pelaku kemudian mengasak sejumlah uang dan barang dagangan mini market.

"Untuk penangkapan dilakukan Polsek Kamal, pelaku kasus pencurian. Pelaku anak dibawah umur yang beraksi di mini market di pondok pesantren yatim piatu Kamal Bangkalan," kata AKP Andy Bahtera, Kapolsek Kamal Bangkalan, Jumat (17/3).

Lanjutnya di dalam mini market pelaku mengambil uang ratusan ribu rupiah dan barang berharga lainnya

"Uang yang diambil pelaku sebesar tiga ratus ribu rupiah, handpone dan rokok serta parfum," tuturnya.

Menurut Andy, AG merupakan pelaku residivis, ia tak hanya beraksi di mini market pondok pesantren, melainkan juga beraksi di sejumlah rumah kos mahasiswa, disekitar kampus Universitas Trunojoyo, Madura. Sasarannya, mulai dari handphone hingga sepeda motor.

"Diketahui pelaku sering pula beraksi di wilayah kos mahasiswa UTM. Ternyata residevis dan pernah pelaku keluar masuk tahanan di Bangkalan. Aksi pelaku diketahui karena terecam CCTV," ujarnya.

Sementara hasil dari aksi kejahatanya oleh pelaku dibuat foya - foya dan judi. Akibat perbuatannya, tersangka AG dijerat pasal 363 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral