- tvOne - aris sutikno
Tergiur Keuntungan Besar, Dua Pemuda Asal Blitar Jual Puluhan Kilogram Serbuk Petasan
Tulungagung, tvOnenews.com - Karena tergiur keuntungan yang besar dan tingginya permintaan jelang bulan suci Ramadhan untuk bubuk petasan, dua pemuda yakni MAM (26) warga Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon dan GN (28) warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok, Blitar diamankan oleh polisi.
Setelah tertangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah masing-masing pelaku, total polisi mengamankan 50 kilogram bubuk petasan siap jual.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, belerang dan arang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, hasil pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka MAM di wilayah Jembatan Ngujang 2, di Kecamatan Sumbergempol. Tersangka ditangkap saat membawa 12 kilogram bubuk petasan dan berencana akan melakukan penjualan dengan sistem cash on delivery (COD).
Polisi lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah bubuk petasan siap jual yang disimpan oleh tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memproduksi bubuk petasan ini bersama tersangka GN, kita lalu melakukan penggeledahan ke rumahnya," ujarnya.
Polisi lalu menemukan bubuk petasan siap jual yang disimpan oleh tersangka GN di kandang sapi. Total jumlah bubuk petasan yang sudah diproduksi oleh kedua tersangka ini mencapai 50 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, benzoat, sulfur kuning dan belerang.
"Barang bukti tersebut untuk sementara waktu kita simpan di lokasi khusus karena mudah meledak," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuat petasan ini dengan membeli secara online.
"Beli bahannya secara terpisah mas, belinya di online dan setelah itu kita oplos," ungkap tersangka GN.
Setelah menjadi bubuk petasan mereka menjualnya dengan menggunakan media sosial. Setiap kilogram dijual mulai harga Rp300 ribu sesuai dengan kualitasnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun. (asn/gol)