Sumber :
- tim tvone - syahwan
Nekat Curi Motor Karyawan Toko Kain, Seorang Wanita di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi, Ini Alasannya
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:46 WIB
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motif dari tindak pidananya adalah ekonomi.
"Pelaku ingin menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar uang kontrakan,” pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (msn/hen)