Sumber :
- tim tvone - edy cahyono
Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Mergan Malang
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:59 WIB
"Menurut keterangan LP, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. LP akan menjual dengan paket kecil berisi 8 butir dengan harga Rp 20 ribu rupiah," jelasnya.
Kini LP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (eco/hen)