Menteri ATR/BPN tetapkan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap dan Bagikan Sertifikat Tanah.
Sumber :
  • tim tvone - miftakhul erfan

Menteri ATR/BPN Tetapkan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap dan Bagikan Sertifikat Tanah

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:01 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, menetapkan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap pertama di Jawa Timur dan nomor 2 se Indonesia setelah Kota Denpasar Bali

Launching Kota Madiun sebagai kota lengkap ini ditandai dengan deklarasi bersama antara Mentri ATR, Hadi Tjahjanto, Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa, Walikota Madiun Maidi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Carso Ahdiat di Asrama Haji Kota Madiun. 

“Hari ini kementrian ATR dan BPN mendeklarasikan Kota Madiun menjadi kota lengkap. Madiun adalah kota kedua setelah Denpasar, sehingga kita Madiun adalah kota pertama di Jawa Timur dan kota ke dua di Indonesia,” Kata Hadi Tjahjanto. 

Mentri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, Kota Lengkap memiliki sejumlah kriteria, seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kota. 

Dan kriteria tersebut sudah harus terdaftar baik secara tekstual maupun yuridis. Secara tekstual yaitu, tidak ada tumpang tindih dari bidang satu dengan lainnya. Kemudian secara yuridis apabila buku tanah atau surat ukur bidang tanah yang diukur bisa diunduh secara elektronik dan akurat. 

“Keuntungannya yang pertama bisa memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh masyarakat, kedua terhindar dari sengketa dan konflik kepemilikan tanah dan ketiga, ini yang terpenting bisa mengurangi ruang gerak mafia tanah, karena semua masyarakat sudah memiliki sertifikat berbadan hukum,” imbuhnya. 

Kemudian, masih lanjut Hadi, manfaat keempat menjadi kota lengkap adalah memberikan kepastian hukum kepada investor yang ingin menanamkan investasinya, dan yang terakhir nomor lima, manfaatnya adalah mempermudah proses digitalisasi seluruh permasalahan pertanahan di kota tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral