berburu rusa pakai senpi rakitan, 2 warga Banyuwangi diamankan.
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Berburu Rusa Pakai Senpi Rakitan, 2 Warga Banyuwangi Diamankan

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:12 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Dua pemburu liar di kawasan lereng Gunung Raung, Banyuwangi, diamankan polisi. Keduanya diciduk setelah kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan untuk berburu. Ngerinya lagi, dua pelaku menggunakan peluru tajam berkaliber 5,5.

Kedua pelaku diamankan terpisah di rumah masing-masing. Keduanya, AA (27) dan SW (36), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan senpi rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi tajam. 

“Jadi, senjata ini sangat berbahaya. Selain senpi, juga menggunakan peluru tajam organik,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi mendatangi rumah pelaku. Awalnya, polisi mendatangi rumah AA. Sempat mengelak, pria ini akhirnya memilih pasrah. Senpi rakitan miliknya disembunyikan di kursi dapur. 

“Setelah diperiksa, senpi tersebut tak dilengkapi izin. Senjata ini dibeli dari Lampung, Sumatera secara ilegal,” jelas Kapolresta.

Hampir bersamaan, polisi juga mengamankan SW. Pria ini diciduk di warungnya di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Dari pelaku diamankan satu pucuk senpi rakitan laras panjang. Senjata ini juga dilengkapi amunisi organik. Senjata berbahaya ini dibeli dari seseorang di Jember. Bersama barang bukti, pelaku akhirnya digiring ke Polresta Banyuwangi.

Kepada penyidik, kedua pelaku berdalih menggunakan senpi rakitan untuk memudahkan berburu. Mereka biasanya memburu rusa di kawasan lereng Gunung Raung. Dengan senpi rakitan, keduanya bisa mendapatkan binatang buruan dengan mudah. Sebab, sekali tembak, binatang rusa akan langsung tumbang. 

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya pidana penjara selama 20 tahun.

Penangkapan dua pemburu liar ini serangkaian operasi yang digelar tim khusus bentukan Polresta Banyuwangi. Targetnya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga minggu melakukan operasi, polisi berhasil mengungkap 97 kasus. Dari jumlah ini, sebanyak 10 pelaku diamankan. Polisi juga menyita 8 motor dan sejumlah telepon genggam hasil kejahatan. (hoa/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral