- tim tvone - aris sutikno
"Keceplosan", Seorang Pelajar di Kediri Ketahuan Jual 20 Kg Serbuk Petasan melalui COD
Ponorogo, tvOnenews.com - Seorang pelajar kelas 2 SMA, asal Mojoroto Kota Kediri, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena aksi nekatnya menjual serbuk petasan seberat 20 kilogram, di wilayah Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Penangkapan pelajar berinisial A (17) ini, bermula saat anggota reskrim Polsek Sampung, sedang ngopi di warung sembari patrol. Saat itu melihat sepeda motor Vario plat nomor AG mondar mandir, dengan membawa dua buah tas punggung, ketika ditanya pelaku mengaku sedang COD (cash on delivery) dengan seseorang.
"Pelaku diamankan anggota kita, di Desa Tulung, Kecamatan Sampung. Saat pelaku mau COD-an dengan pembeli," terang Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi.
Niko menerangkan awalnya pelaku tidak mengetahui jika yang diajak ngobrol merupakan anggota Satreskrim Polsek Sampung. Keduanya keasyikan hingga akhirnya pelaku "keceplosan" jika sedang menunggu pembeli dan barang miliknya yang dibawa dari Kediri. Karena tidak curiga, pelajar tersebut berbicara tentang serbuk petasan yang dibawanya merupakan serbuk petasan yang diorder warga Desa Tulung Sampung.
"Saat digeledah masing-masing tas berisi 10 kilogram bubuk petasan. Total ada 20 kilogram yang hendak dijual pelaku ke pembeli, dan dikembangkan, di rumah pelaku ada 5 kilogram," terang Niko.
Belakangan diketahui pelaku ternyata sebelum menjual bahan peledak di Ponorogo juga pernah bertransaksi di Tulungagung.
Sementara bahan-bahan untuk membuat serbuk petasan didapatkan dari toko online kemudian dia racik dan dijual, pelaku menjual bubuk petasan Rp170 ribu per kilogram. Sistem penjualan dengan COD.
Meski tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, namun proses hukum berjalan sesuai mestinya. Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 nomor 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. (asn/hen)