- antara
Belasan Perahu Tambang di Surabaya Tak Punya Izin Operasional, Ini Kata Dishub
Surabaya, tvOnenews.com – Imbas insiden tenggelammnya perahu tambangan Sabtu pekan lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan, belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di daerah tersebut tidak mempunyai izin operasional.
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin operasional untuk belasan perahu tambang tersebut. Namun, katanya, ada informasi satu perahu tambang sudah mendapat izin.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang, red.) izin dari mana, di kami (Dishub, red.) tidak ada," katanya, Jumat (31/3).
Dia mengatakan izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, tetapi juga harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.
"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD, red.) baru di kami (Dishub, red.). Tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Pada 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.
Bahkan, saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena armada tidak laik.