- tvOne - dewi rina
Skema Perubahan Pembagian Deviden terkait PI Blok Cepu Tak Dipedulikan, Meski Tak Menguntungkan Bojonegoro
Bojonegoro, tvOnenews.com - Keterlibatan pemerintah daerah penghasil minyak dan bumi di Blok Cepu untuk mengolah skema saham melalui penyertaan modal 10 % (Participating Interest) yang diharapkan bisa mendapatkan lebih besar dibandingkan investor belum terwujud hingga saat ini, termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Meskipun ganti bupati hampir dua kali pada September tahun ini, tidak ada tanda-tanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) melakukan pembahasan perubahan pembagian deviden saham PI.
Hal ini terungkap selesai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2022 Rabu lalu, yang digelar di ruang kerja Bupati Bojonegoro BUMD Kabupaten Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tidak ada pembahasan mengenai rencana perubahan pembagian deviden. Jadi, perolehan deviden tahun ini diperkirakan masih menggunakan komposisi 25 persen : 75 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendapat 25 persen dan PT Surya Energi Raya (SER) mendapat 75 persen dari total deviden yang dikelola oleh PT ADS.
Hadir dalam RUPS PT ADS 2022 Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Daerah, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT ADS.
Diketahui, Perjanjian kerja sama antara PT Asri Dharma Sejahtera dengan PT Surya Energi Raya, perjanjian Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005.
Kemudian ada Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25 diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang saham PT ADS, – Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya.