- Tim tvone - happy oktavia
Berawal dari Curiga, Petugas Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Kicau di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Banyuwangi, tvOnenews.com - Aksi penyelundupan puluhan ekor burung kicau berhasil digagalkan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Senin (3/4) sore. Binatang piaraan itu diangkut dibawa dari Bali. Sedianya, akan dikirim ke kota Solo, Jawa Tengah.
Terungkapnya aksi penyelundupan ini berawal dari razia rutin jajaran Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungwangi, Banyuwangi. Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendapati sebuah bus lintas provinsi yang keluar dari kapal. Angkutan umum ini tak luput dari pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan. Begitu melakukan bagasi bus, petugas dibuat curiga. Ditemukan tumpukan 5 karton tak lazim. Setelah diperiksa ternyata berisi berbagai jenis burung kicau.
Polisi kemudian meminta pembawa burung, FDW (31), warga Klaten, Jawa Tengah, menunjukkan dokumen pengiriman dari Kantor Karantina. Pria ini tak bisa menunjukkan. Artinya, burung yang dibawanya tanpa dokumen alias bodong. Polisi kemudian mengamankan pria ini bersama barang bukti.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek,” kata Kapolsek KP3 Tanjungwangi, AKP Ali Masduki.
Kepada polisi, burung kicau tanpa dokumen itu dibawa dari wilayah Tabanan, Bali. Pelaku berdalih hanya diminta membawa burung tersebut. Dari aksi ini, pelaku mendapat upah Rp50.000 per karton, sehingga, pelaku mendapatkan total upah senilai Rp250.000.
“ Penyidikan masih berlangsung. Pelaku kami amankan di Polsek,” jelasnya.
Pelaku terancam dengan pasal 35 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. (hoa/hen)