- tvOne - syamsul huda
Kasus Penipuan Tas Hermes, Selebgram Medina Zein Divonis Dua Tahun Penjara
Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke Paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak. Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," terangnya.
Sementara itu, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan awal dan tanpa denda. Sebelumnya, JPU, Ugik Ramantyo menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum memastikan langkah hukum yang akan diambil nantinya,” pungkasnya. (sha/gol)