- tvOne - syamsul huda
Kasus Penipuan Tas Hermes, Selebgram Medina Zein Divonis Dua Tahun Penjara
Surabaya, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis dua tahun terhadap selebgram Medina Zein, arena dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan tas Hermes dan membuat korbannya, Uci Flowdea merugi.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4).
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," imbuhnya.
Dalam fakta hukum di persidangan, Medina kenal dengan saksi Uci Flowdea, lalu menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas tersebut adalah koleksinya. Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas tersebut.
Menanggapi putusan hakim ini, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea yang hadir dan menyaksikan pembacaan putusan, menerima apa yang sudah jadi pertimbangan dan putusan hakim.
"Mungkinkan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti," kata Uci saat ditemui usai sidang.
Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke Paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak. Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," terangnya.
Sementara itu, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan awal dan tanpa denda. Sebelumnya, JPU, Ugik Ramantyo menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum memastikan langkah hukum yang akan diambil nantinya,” pungkasnya. (sha/gol)