- tvOne - edy cahyono
Bejat! Paman di Karangploso Malang Setubuhi Keponakan hingga Hamil
Malang, tvOnenews.com - Bejat, seorang pria berinisial M, tega setubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri hingga hamil. Pria berinisial M tersebut adalah warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Terdakwa M bakal terancam penjara 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar, karena telah terbukti melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban berinisial SN.
Aksi bejat M, setubuhi keponakannya berinisial SN dilakukan pada bulan Juli 2022 lalu, di sebuah gubug di kawasan Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Terdakwa M terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial SN. Hal tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu," ujar Januar, Selasa (4/4).
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sebenarnya terdakwa M merupakan paman dari SN. Saat hendak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap SN. Untuk memperlancar, terdakwa M menggunakan ancaman kekerasan, dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras.
"Modus terdakwa M selain menggunakan rayuan dan perkataan bohong. Ia juga iming-iming uang sebesar Rp50 ribu setiap kali terdakwa hendak melakukan persetubuhan terhadap SN," jelasnya.