- tvOne - miftakhul erfan
Lawan Kubu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke MA
Madiun, tvOnenews.com - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Selasa (4/4) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA.
Langkah ini sesuai arahan Ketum AHY, bahwa seluruh kader Partai Demokrat baik DPD dan DPC untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs.
Wakil sekretaris DPC Partai Demokrat, Zaim Mahmudi mengatakan, aksi ini dilakukan secara serentak di berbagai daerah baik tingkat DPD dan DPC. Zaim menegaskan, sampai saat ini dari ranting hingga tingkat DPC Kabupaten Madiun tetap mendukung sepenuhnya kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum yang sah.
“Tujuan kami datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun adalah untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA atas kezoliman kubu Moeldoko cs,” kata Zaim.
Zaim menambahkan, sejak awal gugatan dari kubu Moeldoko, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan. Terlebih Moeldoko tidak pernah menjadi kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat.
“Sehingga, langkah Moeldoko itulah yang mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat,” imbuhnya.
Pihaknya juga menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk kesekian kalinya.
Sementara itu, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA, diterima langsung oleh humas PN Kabupaten Madiun Ahmad Ihsan Amri, yang selanjutnya akan disampaikan kepada MA. (men/gol)