- tim tvone - wawan sugiarto
Nekat Melakukan Tambang Pasir secara Ilegal, Seorang Warga Lumajang Diamankan Polisi
Lumajang, tvOnenews.com - Polres Lumajang berhasil menangkap seorang penambang pasir ilegal berinisial S (50) warga Dusun Curah Jeroh, Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Curah Jeroh, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.
"Pelaku melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan alat berat yang diangkut dengan menggunakan dump truk," kata AKBP Boy saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Sumbersuko, Senin (10/4).
Boy menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga bahwa ada kegiatan tambang pasir di daerah Curah Jeroh. Atas laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lumajang langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
“Di lokasi kami temukan ada aktivitas eksplorasi atau penambangan pasir ataupun tanah galian c tanpa ada izin dari pemerintah yang sah,” jelas Boy.
Menurutnya, di lokasi itu anggotanya menemukan satu unit eksavator, dua unit dump truk serta satu bendel Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
“Selain eksavator dan dua unit dump truk, kita berhasil mengamankan satu bendel SKAB, serta pelaku berinisial S yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka S akan dijerat dengan pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Boy menegaskan bahwa Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban tata kelola tambang pasir di Kabupaten Lumajang dengan dibentuknya satgas Tambang. Selain penegakan hukum, Satgas Tambang yang terdiri dari unsur Polri, Tni, Satpol PP serta Kejaksaan Negeri Lumajang juga akan melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif.
“Satgas Tambang ini bukan hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi ada sub satgas preemtif, yang akan memberikan edukasi untuk memberikan pendampingan, konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengelolaan tambang di Kabupaten Lumajang terkait dengan perizinan-perizinan tersebut. Di samping itu, juga ada sub satgas preventif yang bersifat pencegahan,” rincinya.
Selanjutnya, Satgas Tambang akan melakukan kegiatan patroli secara rutin ke sejumlah titik lokasi tambang untuk melakukan pemantauan terhadap semua aktivitas tambang, agar penambang tidak melakukan aktivitas tambang di luar koordinat izin tambangnya, apalagi melakukan penambangan tanpa izin.
“Jadi kami dari berbagai unsur ini, akan melakukan langkah-langkah komprehensif dari hulu hingga hilir, bukan hanya penegakan hukum namun juga akan melakukan pendampingan-pendampingan, agar apa yang menjadi hak pemerintah dalam bentuk pajak agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (wso/hen)