Tak penuhi standar keselamatan dan digunakan balap liar, 164 kendaraan diamankan Polresta Malang Kota.
Sumber :
  • Edy Cahyono-tvOne

Tak Penuhi Standar Keselamatan dan Digunakan Balap Liar, 164 Kendaraan Diamankan Polresta Malang Kota

Rabu, 12 April 2023 - 12:06 WIB

Malang, tvOnenews.com - Sebanyak 164 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari R2 dan R4 hasil dari penindakan Patroli Blue Light diamankan Tim Gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang selama 3 hari (6-8 April 2023) berturut-turut.

Pada bulan suci Ramadhan, Polresta Malang Kota mengintensifkan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kota Malang khususnya di area-area rawan yang marak terjadinya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 164 unit kendaraan bermotor.

Patroli Blue Light tersebut digelar di beberapa lokasi yang kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya, yakni di Jalan A. Yani (depan Ruko Panorama), Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen.

Secara terperinci, Kombes Pol Buher—sapaan akrabnya—menyebutkan kategori kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar serta 139 unit R2 menggunakan knalpot brong.

“Penindakan ini dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat melalui media sosial Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi maupun WAG pengaduan pelayanan publik terkait maraknya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Malang oleh sekelompok orang maupun perorangan di bulan suci Ramadhan,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam maupun dari luar kota ini akan mendapat tindakan tegas karena aksi-aksi mereka ini menimbulkan gangguan Kamtibmas di Kota Malang.

Seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan setelah Idul Fitri 1444 H.

Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik, yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB yang sesuai serta para pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali.

Nantinya tidak dipungut biaya dalam proses pengembaliannya.

Balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 297 serta Pasal 285 Ayat 1 dan 4. (eco/nsi)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral