- tim tvone - wawan sugiarto
Diduga Lakukan Pungli PTSL, Oknum Kadesddan Bendahara di Lumajang Diamankan Polisi
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua oknum yakni IF dan GS langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang.
Bendahara PTSL Desa Mojosari IF berdalih, jika uang tunai sebesat Rp46 juta yang diamankan polisi tersebut adalah uang para pemohon PTSL. Ia tidak membantah jika biaya pengurusan PTSL hanya Rp500 ribu. Ia berdalih memungut biaya hingga beberapa kali lipat dengan alasan untuk keperluan biaya pembuatan akta jual beli maupun hibah dan semua yang dilakukan dengan sepengetahuan Kepala Desa Mojosari.
“Memang untuk pengurusan PTSL dan meterai biayanya 500 ribu. Tapi mengapa pembayarannya cukup tinggi karena untuk biaya pembuatan akta jual beli maupun akta hibah dan lain-lain atas sepengetahuan pak kades. Tapi saya mengaku ini memang kesalahan dari kami,” jawab IF dengan nada lesu.
Anehnya, Kades Mojosari GS enggan menjawab apakah biaya pungutan yang di luar batas kewajaran tersebut adalah atas perintahnya. Namun GS juga tidak membantah telah menerima uang yang diduga hasil pungli tersebut.
“Itu yang ngurus semua bendahara. Saya juga tahu dan ikut menerima uangngya tapi untuk jumlahnya saya lupa,” kata GS.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan gelar perkara terkait OTT dugaan pungli pengurusan PTSL di Desa Mojosari.
“Ya, terkait PTSL yang mana dalam program itu ada kesepakatan pada warga untuk biayanya 500 ribu, namun dalam pelaksanaannya ada penarikan jumlah lain. Barang bukti uang tunai yang kita amankan dari bendahara tadi sebesar 46 juta. Ini teman-teman masih melakukan gelar perkara. Perkembangan lebih lanjut nanti kita informasikan lagi,” pungkas AKP Hari. (wso/hen)