- tim tvone - edy cahyono
Polisi Tetapkan Status DPO terhadap Pengasuh Ponpes di Malang, soal Pencabulan Santriwati
Malang, tvOnenews.com - Polres Malang menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengasuh pondok pesantren di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang diketahui bernama KH M Tamyis Al Faruq atau biasa disapa Gus Tamyis. Dia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya beberapa kali.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Polres Malang sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap oknum yang diduga melakukan perbuatan keji itu.
Setelah dilakukan panggilan hingga beberapa kali oleh pihak Polres Malang, oknum pencabulan itu tidak juga datang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha membenarkan bila Gus Tamyis, sapaan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sejak pertengahan tahun lalu, dia sudah mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan. Sebab itu, dia masuk dalam DPO,” ungkapnya," Jumat (21/4).
Surat penetapan DPO bernomor DPO/14/IV/2023/Satreskrim, 14 April 2023. Kasus tersebut sempat viral lantaran dia tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
“Kasus asusila ini, pertama kali dilaporkan bulan Juni 2022. Empat santriwati yang menjadi korban melaporkan ke unit PPA,” ujar Nur Leha.