Sumber :
- edi cahyono
Polsek Klojen Polresta Malang Kota Berhasil Membekuk Pembobol Resto saat Lebaran
Kamis, 27 April 2023 - 15:06 WIB
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (eco/far)