- edi cahyono
Polsek Klojen Polresta Malang Kota Berhasil Membekuk Pembobol Resto saat Lebaran
Malang, tvOnenews.com – Media sosial di Kota Malang beberapa waktu lalu, sempat dihebohkan dengan aksi pencurian oleh seorang pemuda yang memanfaatkan situasi ruko kosong saat mudik. Tak kurang dari seminggu, Polsek Klojen Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LN (33). Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, S.H. dalam konferensi pers Kamis, (27/4).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/4) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam Gudang Resto Cowcow Steak di Jalan Simpang Wilis No.3 Kel. Gadingkasri Kec. Klojen Kota Malang. Pelaku melaksanakan aksinya saat hari pertama mudik lebaran yang sudah dipastikan pemilik ruko beserta staff libur untuk beberapa hari dalam rangka lebaran 2023.
“Pada hari Selasa, tanggal 25 april 2023, unit reskrim mendapat informasi dari Polsek Lowokwaru yang telah mengamankan seseorang karena diduga akan melakukan pencurian, yang mana ciri-ciri pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku pencurian di Resto Cowcow Steak (terekam cctv), kemudian kami langsung datang ke Polsek Lowokwaru,” jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku, polisi menemukan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, satu handphone merek iphone 6, warna grey, nomor imei 35697906529391798232 dan uang tunai sekitar Rp3.200.000.
“Sesuai dengan keterangan korban atau saksi, memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan benar milik tempat usaha tersebut,” terang Kompol Syabain.
Dalam konferensi pers yang berlangsung, tersangka tidak dihadirkan di hadapan awak media.
“Kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN karena saat ini, tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat sehingga tim kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19,” imbuhnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (eco/far)