Mety Oesman, pelapor yang ditipu oleh oknum advokat.
Sumber :
  • zainal arifin azkhari

Waspada! Oknum Advokat Diduga Pakai Nama dan Gelar Palsu, Praktisi Hukum : Tindakan Kriminal segera Laporkan Polda Jatim

Kamis, 27 April 2023 - 22:18 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Mety Oesman (59), warga Jalan Tirtomoyo Surabaya, melaporkan mantan Kuasa Hukumnya, Hendrianto Udjari alias Moses Henry dkk ke Polda Jatim tanggal 20 Maret 2023, tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang miliknya senilai Rp470.500.000. Mety juga membongkar indikasi penggunaan nama dan gelar palsu advokat yang berkantor di Jalan Raya Ponti 2, Sidoarjo.

“Di dalam surat kuasa khusus, memakai nama dan gelar Dr. Ir. Drs Ec. Moses Henry, Psy., S.H., M.H., MBA. Sedangkan di surat somasi, menggunakan nama dan gelar Dr. Hendrianto Udjari, S.H., M.H. Terus yang benar yang mana?” ungkap Mety bertanya-tanya, Selasa (25/4).

Mety menambahkan, setelah dirinya mengadu sekaligus mengecek di Organisasi Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), tempat mantan kuasa hukumnya itu bernaung, diketahui nama asli Moses Henry adalah Hendrianto Udjari.

“Kata Ketum YLI, Dr. Rohman Hakim, nama Moses Henry dan Hendrianto Udjari itu adalah satu orang,” ujarnya.

Nenek empat cucu yang bertindak sebagai pemberi kuasa itu, juga meragukan Dr. Elly Christanty Gautama, S.E, M.H, penerima kuasa lainnya selain Moses Henry, dalam surat kuasa khusus, sebagai seorang advokat.

“Sebab saya melihat, Elly yang menyatakan sebagai advokat/konsultan hukum pada Law Office Moses & Associates berkantor di Jalan Raya Ponti 2, tidak mempunyai gelar Sarjana Hukum (S.H) di surat kuasa khusus tersebut,” bebernya.

Terpisah, Praktisi Hukum Unair, I Wayan Titip Sulaksana menjelaskan, untuk menjadi Advokat, harus bergelar  S.H (Sarjana Hukum), ditunjukkan dengan bukti ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh universitas negeri atau swasta yang terakreditasi oleh Mendiknas.

“Dan punya izin praktik advokat yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat, semisal Peradi, serta punya surat bukti sumpah advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi,” urai Wayan, panggilan karibnya, Selasa (25/4).

Wayan lantas menerangkan, surat kuasa adalah akta otentik dan harus ditulis dengan benar, khususnya identitas penerima surat kuasa. Menurutnya, apabila ada tertulis gelar S.H, padahal yang bersangkutan belum atau bukan S.H, itu merupakan tindakan kriminal, memasukkan identitas palsu ke dalam akta otentik, vide Pasal 263 KUHP.

“Sanksi pidananya 9 tahun penjara. Bagi yang merasa dirugikan dengan penggunaan surat kuasa cacat hokum, segera laporkan ke Polda Jatim,” pesannya menutup perbincangan. (zaz/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral