tersangka Muhammad qodad af'alul Kirom saat diamankan di Mapolres Gresik..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Sempat Kabur ke Surabaya, Ayah Pembunuh Anak Kandung Berhasil Ditangkap Polres Gresik

Minggu, 30 April 2023 - 13:19 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Muhammad Qo’dad AK, Pelaku pembunuhan terhadap anak SD berinisial Z (9) yang tidak lain adalah ayah kandung korban, ternyata sempat melarikan diri ke wilayah Tandes Surabaya setelah menghabisi nyawa putrinya dengan menikamkan pisau dapur ke bagian punggung sebanyak 24 kali hingga tewas pada Sabtu (29/4).

Anggota Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur bergerak cepat dan berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa anak kandungnya.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan tersangka Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29) alias Afan tinggal berdua bersama putrinya berinisial Z (9) dirumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Korban yang sedang tertidur pulas ditusuk dengan pisau sekitar pukul 04.30 WIB. Banyaknya tusukan yang diperkirakan sebanyak 24 kali membuat korban langsung tewas dengan sejumlah luka. Saat ini jasad pelajar kelas 2 SD itu dievakuasi di RSUD Ibnu Sina. Tersangka Afan begitu sadis dan biadab dalam menghabisi nyawa korban Z.

"Ditemukan sebanyak 24 luka tusukan pada tubuh korban, yakni semuanya di bagian punggung. Tiga diantaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung. Menggunakan pisau dapur," ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Ditambahkan Kompol Erika, tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap.

"Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

“Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh seseorang,” pungkasnya. (mhb/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
Viral