- tvOne - khumaidi
Istri Meninggal, Ayah asal Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Sidoarjo, tvOnenews.com - AEH, pria berusia 52 tahun, tega melakukan perbuatan cabul pada putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap korban, didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Februari tahun 2019 (sewaktu korban berumur 11 Tahun). Korban dicabuli oleh bapak kandungnya sebanyak 25 kali.
Kemudian persetubuhan atau tindakan cabul berulang sampai dengan terakhir kali pada 5 Februari 2023 (korban berumur 14 tahun) di tempat yang sama yaitu di tempat kos.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan perbuatan cabul yang pertama terjadi pada Februari 2019, tersebut terjadi sewaktu korban tidur. Pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi, namun korban menolak.
Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu dan mengenai kepala korban hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali melakukan pencabulan dengan cara yang sama.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Februari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Februari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
“Motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2019,” lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap pelaku, polisi mengenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. (khu/gol)