- tvOne - veros afif
Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi DD, Kades Larangan Slampar Kini Mendekam di Lapas Kelas IIA Pamekasan
Pamekasan, tvOnenews.com - Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang sebelumnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri setempat, kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (4/5).
Kades perempuan itu ditahan atas kasus korupsi dana desa (DD) anggaran tahun 2019 dengan modus proyek fiktif di Desa Larangan Slampar.
"Iya kades tersangka korupsi dana desa itu sudah ditahan di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan," ungkap Syaifur, Kahumas Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Tersangka masuk ke dalam Lapas pada Selasa (2/5) kemarin, sekira pukul 10:00 WIB yang di bawa oleh petugas.
Diketahui bersama, sebelumnya Kejaksaan Negeri Pamekasan mengeksekusi tersangka atas putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga Kades tersebut harus menjalani kurungan selama satu tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung," terang Ardian Junaedi, Kasi Inteljen Kejari Pamekasan.
Kasus korupsi yang menjerat Kades Larangan Slampar itu diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap Hoyyibah dimulai pada September 2021 dan selanjutnya di tetapkan tersangka. (vaf/gol)