- edi cahyono
Viral, Dua Kendaraan Bus TNI AL Trobos Perlintasan Kereta Api di Kota Malang
Malang, tvOnenews.com - Viral rekaman video amatir yang diunggah Sahabat Kereta, menampilkan dua kendaraan bus TNI AL yang menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama, Kota Malang.
Video dua kendaraan bus TNI AL yang diunggah pertama kali oleh Sahabat Kereta Api di Twitter kemudian diunggah akun Instagram Malang Raya, diketahui peristiwa terjadi Rabu (3/5) petang kemarin.
Menanggapi video viral kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang KA di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama, KAI Daop 8 mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor yang akan melewati perlintasan sebidang KA, untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan KA. Hal ini dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan raya itu sendiri.
"Sebagaimana diatur oleh UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali tentang perundang-undangan yang menjelaskan bahwa transportasi kereta api wajib didahulukan perjalanannya saat para pengendara akan melewati perlintasan sebidang," kata Luqman Arif , Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya kepada tvOnenews.com, Jumat (5/5).
Dalam UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kkndaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Disamping itu, juga pada UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal ini tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang tertulis: