- edi cahyono
Viral, Dua Kendaraan Bus TNI AL Trobos Perlintasan Kereta Api di Kota Malang
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," imbuhnya.
Ditambahkan Luqman, dalam satu rangkaian kereta api penumpang terdiri dari satu lokomotif, satu kereta pembangkit dan terdiri dari 5-10 kereta penumpang. Sementara itu, untuk kereta api angkutan barang terdiri dari 1-2 lokomotif dan 10 atau lebih gerbong barang.
"Dari rangkaian kereta api tersebut, membutuhkan jarak minimal 900 meter untuk satu rangkaian KA dapat berhenti dari kecepatan 110km/jam sesuai yang diizinkan oleh pemerintah," pungkasnya. (eco/far)