- edi cahyono
Empat Kejanggalan dalam Kebakaran Mall Malang Plaza, Salah Satunya untuk Klaim Asuransi 16 Miliar
Malang, tvOnenews.com - Pasca kebakaran Mall Malang Plaza yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang beberapa hari yang lalu, ada temuan fakta dan kejanggalan dibalik peristiwa ini.
Pertama, terkait Force Majeure (tidak ada kesengajaan) dalam peristiwa kebakaran Malang Plaza.
Solehoddin, kuasa hukum yang ditunjuk pihak manajemen Malang Plaza, mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Mereka mewakili seluruh manajemen Malang Plaza meminta maaf kepada seluruh korban kebakaran.
"Kejadian yang menimpa Malang Plaza itu menurut kami, dari versi kami merupakan force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan terkait kebakaran itu," kata Solehuddin.
Solehuddin mengungkapkan, dalam klausul kerja sama antara manajemen dan pemilik stan sudah dijelaskan, diantaranya berbunyi, jika sudah force majeure maka tidak ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak manajemen kepada korban atau pemilik stan yang terdampak kebakaran.
"Pasal 7 sudah dijelaskan dalam perjanjian itu. Tidak menutup kemungkinan juga pihak tenant melakukan upaya hukum atau seperti apa. Tapi saya harap tidak terjadi apa-apa dan bisa selesai dengan damai," ujar Solehuddin kepada awak media.
Kedua, terkait polisi mintai keterangan tujuh saksi.