jenazah korban Z langsung dibawa petugas ke kamar mayar rumah sakit Ibnu Sina Gresik usai dihabisi oleh ayah kandungnya..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Update Ayah Kejam di Gresik Bunuh Anak Kandungnya, Berdalih karena Himpitan Ekonomi

Senin, 8 Mei 2023 - 15:48 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Sungguh kejam dan diluar dugaan, berdalih karena himpitan ekonomi seorang ayah kejam di Gresik, tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yakni Z (9) saat korban sedang tertidur lelap.

Ayah kejam bernama Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) itu dengan tangannya sendiri membunuh anaknya dengan menusukkan pisau dapur ke bagian punggung korban sebanyak 24 kali hingga tewas, di sebuah rumah kontrakan di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4) lalu.

Usai menghabisi nyawa anaknya, pelaku kemudian kabur ke wilayah Tandes, Surabaya. Pelaku yang kebingungan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya.

Beberapa saat kemudian, anggota Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom, pelaku yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dengan cara ditusuk di bagian punggung, dan menahannya di rutan Polres Gresik.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ada temuan baru dari kasus pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik tersebut. Polisi menyebut, dari hasil visum ditemukan 24 luka tusukan di bagian tubuh korban.

"Semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung," kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat di Mapolres Gresik, Sabtu (29/4).

Erika menyebut, bocah berusia 9 tahun itu ditusuk secara brutal di bagian punggung saat tidur lelap. Bahkan, korban tidak sampai berteriak meminta pertolongan, dan langsung meninggal dunia.

Setelah menusuk korban, pelaku sempat pulang ke rumahnya di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

"Pulang mengabari keluarganya, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tandes dan diserahkan ke Polsek Menganti," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Gresik.

Aldhino menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Berdasarkan jejak digital, tersangka pernah browsing cara membunuh," ungkap perwira dua balok di pundak tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berinisial Z dihabisi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian punggung. Kemudian, jasad korban dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina. (mhb/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral