- tvOne - edy cahyono
Pasca Kebakaran, Pemkot Malang Fasilitasi Tiga Tempat Relokasi Pedagang Malang Plaza
“Kami tidak ikut campur terkait perjanjian dan lain-lain. Saya juga sudah minta setelah ini dibentuk tim khusus untuk mengawal hal ini agar ada tindaklanjut,” imbuhnya.
Langkah relokasi para pedagang Malang Plaza ini semua diambil sebagai solusi sementara agar para pedagang bisa memiliki tempat untuk berjualan pasca kehilangan lapaknya akibat kebakaran Gedung Malang Plaza.
“Ke depan bagaimana saudara-saudara pedagang kita ini bisa berjualan lagi. Tempat relokasi ini adalah urusan bersama. Kami hanya memfasilitasi dan semoga ada win-win solution dalam pertemuan ini,” pungkasnya.
Berita sebelumya, Wahab Adhinegoro, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang yang terdampak kebakaran gedung Malang Plaza berharap agar pihak manajemen Malang Plaza mengagendakan pertemuan dengan para pedagang yang terdampak kebakaran.
Apabila pihak manajemen tidak ada pertemuan ini, maka pedagang akan mengirim undangan ke manajemen. Jika manajemen tidak merespon permintaan pertemuan dengan pedagang, maka pedagang akan mengambil langkah hukum.
"Kami akan laporkan secara pidana dan perdata. Pidanyanya, ada pada Pasal 188 KUHP, yaitu terkait kealpaan sehingga terjadi kebakaran dan menimbulkan kerugian harta benda," ujarnya. (eco/gol)