Dua pemuda asal Probolinggo edarkan ribuan pil koplo berhasil dibekuk polisi.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Probolinggo Diringkus Polsek Gending

Selasa, 9 Mei 2023 - 13:22 WIB

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (msn/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral