- tvOne - muhammad imron
Jalani Sidang Pledoi, Ferry Irawan Sampaikan Keberatan Pasal yang Disangkakan
Kediri, tvOnenews.com - Dengan mengenakan peci warna putih, hari ini terdakwa kasus Kekerasan Dalam Tumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) digelar sejak pukul 14.27 WIB.
Pada agenda sidang kali ini terdakwa Ferry Irawan bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah disampaikan oleh (JPU), kuasa hukum Ferry menilai jika pasal yang menjerat klienya dinilai tidak tepat.
"Pada intinya pledoi kami itu menerangkanya bahwasanya pasal 44 ayat 1 KDRT itu tidak tepat, seharusnya KDRT pasal 4 ayat 4, dimana ancamanya adalah 4 bulan penjara," jelas kuasa hokum Ferry.
Atas pengajuan dari terdakwa Ferry Irawan, kuasa hukum berharap majelis hakim agar lebih bijak dalam memberi putusan kepada terdakwa Ferry Irawan.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar pledoi kami ini memberikan keadilan dalam putusan dan terbaik bagi klien kami," imbuhnya.
Dalam tuntutanya jaksa penuntut umum menjerat terdakwa Ferry Irawan dengan pasal 4 ayat 1 tentang KDRT dengan tuntutan penjara 1 tahun enam bula penjara.
"Siapa yang mau ditahan, kalau tidak melakukan seperti apa yang didakwakan," pungkasnya. (min/gol)