- tvOne - sandi irwanto
600 Calon Haji Surabaya Belum Melunasi Biaya Haji, FK KBIHU Jatim Minta Dirjen Haji Kemenag Kaji Ulang Regulasi
Surabaya, tvOnenews.com - Kementerian Agama menunda masa pelunasan biaya haji musim ini yang sebelumnya tanggal 5 Mei diperpanjang hingga 12 Mei nanti. Hal ini karena masih banyak calon haji yang belum melunasi biaya haji pasca adanya kenaikan ongkos haji. Di kota Surabaya sendiri masih ada 24 persen calon haji yang belum melunasi biaya haji, atau sekitar 600 orang, dari jumlah calon jamaah haji yang mencapai 3 ribu lebih.
Hal ini disampaikan Sekretaris Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK – KBIH) Jawa Timur, Muhammad Molik Latief, saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Gunung Anyar, Surabaya.
Menurut Muhammad Molik Latief, sampai akhir pelunasan tanggal 5 Mei masih banyak yang belum lunas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Kemenag pun akhirnya memperpanjang masa pelunasan hingga tanggal 12 Mei mendatang.
“Hal seperti ini tidak pernah terjadi pada tahun sebelumnya karena memang orang sudah menunggu lama antrean puluhan tahun lebih dari 10 tahun. Maka, saat pelunasan, para Jemaah berbondong-bondong melunasi,” ungkap Molik Latief.
Muhammad Molik Latif, Sekretaris FK-KBIHU Jatim, menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat calon jamaah haji belum melunasi biaya ongkos haji. Salah satunya ada kenaikan biaya ongkos haji yang signifikan. Jika tahun lalu Rp39 juta, tahun ini nilainya Rp56 juta lebih.
“Itu juga berpengaruh karena ternyata setelah kami lanjut cek, jemaah yang tidak melunasi alasannya diantaranya yang pertama biaya perjalanan Ibadah Haji naik signifikan. Kedua, faktor mungkin juga faktor lansia yang memiliki porsi tahun ini dan berhak melunasi, namun karena regulasinya, tahun ini tidak ada porsi untuk pendamping, sehingga mereka berpikir ulang,” ujarnya.
Pria yang merupakan owner Yayasan Nurul Hayat ini mengatakan, faktor lain yang memungkinkan calon haji tidak melunasi atau tidak terpenuhi kuota, yakni karena tidak ada regulasi dan tidak memungkinkan adanya posisi penggabungan makhrom suami istri yang terpisah tidak bisa bergabung untuk daftar tahun ini.
“Jadi yang kami dengar informasi ini valid. Porsi yang lama, kuota yang lama, itu belum terpenuhi karena secara nasional baru kurang lebih 80% yang melunasi, dan setahu saya, sampai dengan tanggal 5 Mei itu Kota Surabaya baru 76%. Jadi, ada 24% yang belum melunasi kurang lebih 600-an orang. Itu cukup besar, ya, dengan jumlah Jemaah 3.000 lebih di Surabaya,” tutur pria asal Madura ini.
Jika pihaknya tidak ambil action cepat, tambah Molik Latief, maka bisa saja sampai dengan akhir pelunasan sampai tanggal 12 Mei kuota ini tetap tidak terpenuhi meskipun diberikan kepada cadangan.
“Karena kalau diberikan kepada cadangan porsi yang ada di bawahnya, belum tentu mereka siap secara finansial, belum tentu lengkap persyaratan yang dibutuhkan mereka bisa kejar,” kilahnya.
“Contoh pembuatan paspor bio metrik mandiri yang saat ini juga tidak gampang karena tidak secara otomatis ketika perekaman biometrik itu bisa mudah gitu kan ada yang sampai baru 3 hari 4 hari bisa selesai,” imbuh Molik.
Karena itu, KBIH di Surabaya dan seluruh Jawa Timur mengusulkan kepada pihak pengambil kebijakan, khususnya Dirjen Haji Kementerian Agama Republik Indonesia agar dikembalikan seperti tahun-tahun yang lalu.
“Regulasinya 1 sisa porsi yang belum terlunasi Ini pertama di perioritaskan kepada jamaah yang tidak bisa melunasi karena gagal system.
“Artinya dia diberi kesempatan ulang untuk melunasi lagi yang kedua diberikan kesempatan kepada para pendamping lansia agar lansia yang sudah siap ilmunya sudah siap finansialnya ini bisa juga segera melunasi dengan jaminan ada pendamping,” urainya.
Yang terakhir, lanjut Molik, penggabungan makhrom juga dalam rangka mensukseskan komitmen Kementerian Agama haji tahun ini yang ramah lansia. Pihaknya berharap pembimbing haji yang punya porsi reguler yang saat ini masih terblokir tidak bisa melunasi, blokirnya dibuka. Karena apa? Karena amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019 itu pembimbing Haji KBIH, khususnya yang punya sertifikat pembimbing itu bisa melakukan pelunasan tiap tahun, tidak ada batasan 10 tahun baru bisa berangkat lagi, seperti jamaah haji reguler itu dikecualikan untuk pembimbing KBIHU .
“Kami mohon dengan sangat agar pembimbing juga bisa membantu Kementerian Agama memberikan layanan terbaik kepada jamaah, khususnya kepada para lansia, blokir pembimbing yang punya porsi ini lebih baik kalau segera dibuka, sehingga mereka juga bisa melunasi,” tandasnya. (msi/gol)