Pemilu 2024, Partai Politik Targetkan 12 Kursi DPRD Pacitan.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Pemilu 2024, Partai Politik Targetkan 12 Kursi DPRD Pacitan

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:55 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan membuka pendaftaran sejak 1 Mei 2023. Hingga hari baru ada 5 partai politik yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). 

Setiap parpol yang sudah mendaftarkan kadernya ke KPUD, rata rata Parpol menargetkan perolehan 12 kursi di DPRD Pacitan.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pacitan, Gagarin menyampaikan, Partai Golongan Karya sudah mendaftarkan dan mengajukan 45 kadernya untuk turut berkompetisi di Pemilu 2024 nanti. 

"Dari 45 kader itu, targetnya DPD Golkar Pacitan mendapatkan 12 kursi di DPRD Pacitan pada pemilu 2024, sehingga setiap Kecamatan memiliki 1 wakil rakyat dengan harapan anggota legislatif dapat menampung aspirasi di 12 kecamatan serta menjadi wakil masyarakat," jelasnya.

Begitu juga dengan PDIP dan Demokrat, parpol tetap akan berjuang untuk mendapatkan 12 kursi penuh DPRD.

Sulis Styorini, Ketua KPUD Pacitan menyampaikan hari ke 11 masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, baru ada 5 parpol yang mengonfirmasi atau mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD. 5 partai politik yang sudah daftar yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem.

"KPUD Pacitan masih menunggu partai politik lainnya kapan mereka akan mengajukan daftar calon anggota legislatifnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Partai politik yang hendak datang ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya agar menyampaikan  surat pemberitahuan resmi terlebih dahulu, maksimum sehari sebelumnya untuk menginformasikan kedatangan mereka," katanya.

Sebagai informasi, partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5). Untuk 13 parpol lainnya, KPUD Pacitan belum menerima surat resmi dari partai politik peserta pemilu berikutnya yang akan mendaftar.

KPUD berharap dapat menyampaikan surat pemberitahuan karena surat tersebut sebagai bentuk kepastian kami bahwa yang bersangkutan akan datang ke KPUD untuk menyerahkan daftar calon anggota legislatif.

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah dijelaskan surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg. (asw/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral