- tvOne - m habib
Cegah Dana Desa Dikorupsi, Ini yang Dilakukan Kejaksaan pada Desa se Kabupaten Gresik
Gresik, tvOnenews.com - Guna mencegah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa di pemerintahan desa se Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik akan mengawal dan membina pengelolahan dana desa serta penanganan perkara dibidang perdata dan Tata Usaha Negara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Desa se Kabupaten Gresik pada Selasa (9/5).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dan pemerintahan desa dalam pengelolaan anggaran desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Kajari Gresik, Nana Riana, SH. MH dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI.
"Pada UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI," jelas Kajari Gresik.
Ditambakan Kajari, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa), harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa.
"Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, maka jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 adalah sebesar Rp472.208.419.000,- yang terdiri dari, Rp309.991.419.000,- (Dana Desa) dan 172.208.419.000,- (ADD)," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa diantaranya perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.