Kapolres Gresik AKBP Adhitya didampingi Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Sumber :
  • m habib

Update Ayah Bunuh Anak di Gresik, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

Jumat, 12 Mei 2023 - 11:10 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Penanganan kasus kriminal yang menghebohkan warga kota santri Gresik, yakni kasus ayah kejam, pembunuh anak kandungnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tidak terasa telah berjalan hampir dua pekan lamanya, Jumat (12/5).

Tim penyidik Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, hingga saat ini masih menunggu hasil uji tes kejiwaan terhadap tersangka Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29), ayah kejam pembunuh anak kandungnya (Z) yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyatakan, jika tim penyidik Satreskrim Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka MQA.

"Untuk tes kejiwaan hasilnya masih menunggu. Tapi sudah dilakukan pengetesan," kata AKBP Adhitya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, AKBP Adhitya mengatakan, tersangka MQA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.

”Dimana ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” tutur AKBP Adhitya.

Selain membacakan jeratan pasal yang disangkakan pada MQA, Kepolisian Resor Gresik Polda Jawa Timur juga membeberkan tiga motif pembunuhan ayah kandung terhadap anaknya sendiri, di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (29/4) lalu.

Dalam keterangan persnya, Adhitya mengatakan, tersangka dengan keji menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dilatarbelakangi tiga motif. Yang pertama yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, yang kedua, tiga hari sebelum kejadian, istri tersangka meninggalkan rumah, dan yang terakhir tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa-dosa orang tuanya.

“Istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke (LC). Tersangka sendiri pernah menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” ujar AKPB Adhitya.

Ditambahkan AKBP Adhitya, jika nama korban adalah AZK, usia 9 tahun dan menjadi pelajar kelas 2 SD.

“Hasil autopsi menyimpulkan, korban meninggal dengan luka tusuk di dada yang menembus jantung akibat kekerasan benda tajam sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang mematikan korban,” pungkasnya. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
01:38
01:41
08:10
01:08
01:19
Viral