- tim tvone - edy cahyono
Pasca Kebakaran Malang Plaza, Pemkot Malang Bahas Peran Damkar dan Sistem Keamanan Gedung
Malang, tvOnenews.com - Kebakaran hebat yang melanda Malang Plaza beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pengelola gedung untuk melakukan perawatan elektrifikasi pada bangunan, seperti kabel penerangan atau instalasi listrik yang sudah tua yang dapat menyebabkan korsleting. Seperti diketahui, usia gedung Malang Plaza diperkirakan sekitar 50 tahun.
Maka kuncinya pada perawatan rutin secara berkala oleh pengelola gedung terhadap instalasi dan sistem kelistrikan, serta penataan ruang dan material yang rawan terbakar.
"Juga maintenance pada perangkat sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang pada bangunan,” kata Erwin Rommel, Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (12/5).
"Sebaiknya, 5-10 persen anggaran keseluruhan konstruksi gedung digunakan untuk mengadakan fire protection system. Sayangnya, pihak pengelola gedung sering lupa dalam pengadaan sistem penanganan kebakaran," ungkapnya.
Dikatakan, sistem proteksi tidak cukup hanya dari peralatan yang terpasang di gedung saja, tetapi juga harus disiapkan dari luar bangunan.
Misalnya ketersediaan mobil pemadam kebakaran yang bisa mencapai ketinggian bangunan tertentu. Baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berkaca dari kebakaran Malang Plaza, maka bangunan-bangunan publik yang ada di Malang Raya, termasuk gedung pusat perbelanjaan, bioskop, perhotelan, apalagi gedung usianya sudah di atas 10 tahun perlu dilakukan evaluasi secara insentif dan berkala.
Terutama kelayakan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran. Ia menyatakan, khusus untuk gedung Malang Plaza, selain usia bangunannya yang sudah cukup tua, adanya tambahan pusat- pusat kegiatan di dalamnya bisa mengakibatkan perubahan instalasi kelistrikan. Hal ini yang membuat potensi terjadinya kebakaran semakin besar.
Pada Pemkot Malang, Erwin berpesan agar mengevaluasi bangunan-bangunan, terutama bangunan untuk layanan publik secara intensif dan berkala. Dikatakan, regulasi untuk peningkatan kualitas layanan gedung sudah ada yakni Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Tetapi sayangnya itu hanya dilakukan saat bangunan itu akan berfungsi.
Kini pihak pemerintah Kota Malang bersama anggota DPRD Kota Malang mulai membahas Ranperda Penyelenggaraan Gedung pada pekan ini, yang intinya akan mengatur keamanan gedung dari bahaya kebakaran.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan Ranperda tersebut juga akan mengatur mekanisme pengawasan terhadap keamanan gedung. Pengawasan ini cukup penting karena menyangkut nyawa manusia.
"Ini harus diatur karena terkait dengan masalah nyawa. Kalau ada yang tidak melaksanakan aturan, ini berkaitan dengan nyawa. Ketika menjadi produk hukum, kami mendorong DPRD bisa maksimal," ujar Sutiaji kepada tvOnenews.com, Jumat (12/5).
Pengawasan ini memiliki peran penting untuk memastikan keamanan manusia dan gedung. Mitigasi terhadap potensi bahaya bisa dipetakan sehingga penanganannya bisa maksimal. Sektor pengawasan mengambil peran penting karena bergerak sebelum peristiwa terjadi.
"Sekarang pengawasan memberi mitigasi untuk bangunan yang melanggar. Ini mengacu ke UU Cipta Kerja. Kami berharap fungsi pengawasan bangunan semakin kuat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa Pemkot Malang dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Gedung tersebut kepada DPRD Kota Malang.
Berkaca pada peristiwa kebakaran Malang Plaza yang menghanguskan hampir seluruh gedung, Made mengatakan bahwa Ranperda tersebut akan menguatkan soal aturan sistem keamanan gedung.
“Baru saja terjadi (kebakaran) di Malang Plaza seperti itu, (aturan) ini akan kami perbaiki. Supaya tidak ada lagi gedung gedung yang tidak menyiapkan (sistem) pemadam kebakaran dan lainnya,” ucapnya.
Meski begitu, Made mengatakan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Gedung tersebut sudah dibahas sebelum Malang Plaza mengalami kebakaran. Terlebih menurutnya, salah satu pendorong pembentukan Ranperda tersebut yakni Damkar Kota Malang belum memiliki kemampuan untuk untuk mengatasi kebakaran di gedung berlantai 12.
“Memang kami melihat begini, contoh saja damkar kita. Mereka untuk gedung itu di atas 12 lantai sudah tidak mampu. Maka, aturan tentang pendirian bangunan dan gedung ini nanti di Ranperda ini, saya sudah sampaikan siapapun pansusnya agar harus ada antisipasi awal terhadap gedung bertingkat di atas 20 lantai,” paparnya. (eco/hen)