- veros afif
Pelaku Penipuan di Media Sosial Berkedok Lowongan Kerja Tak Bekutik Saat Ditangkap Polisi
Pamekasan, tvOnenews.com - Busri (35) warga Desa Badung, Kecamatan Konang Bangkalan tidak bisa berkutik saat diringkus anggota Polsek Larangan di area parkir depan Masjid Agung Kota Pamekasan, Jawa Timur, Jumat kemarin.
Pelaku penipuan ini, ditangkap petugas yang sedang menyamar bersama korban tersebut, hasil pengembangan dari aksi pelaku yang membawa satu unit sepeda motor milik Rusmiatul (21), warga Kecamatan Pademawu beberapa minggu yang lalu.
Korban awal ditipu pelaku lewat media sosial dengan diiming-imingi membuka lamaran pekerjaan dengan syarat mempunyai kendaraan bermotor.
"Kejadian awal korban tergiur di sosial media, setelah itu baru diajak ketemu oleh pelaku di Jalan Raya Desa Tentenan Barat, pelaku pura-pura meminjam sepeda motor matic korban dengan nomor polisi M 5954 BG, untuk menjemput temannya atas nama Faiz di terminal bus. Setelah dikasih dan ditunggu oleh korban, (pelaku) tidak kembali karena oleh pelaku dibawa kabur," ungkap Iptu Nanang Heri Purnomo, Kapolsek Larangan.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan, hasil pengembangan pelaku melakukan akasi penipuan kembali terhadap korban yang menyamar sebagai orang lain.
"Setelah korban bersama petugas bertemu dengan pelaku karena sudah janjian di depan Masjid Agung, akhirnya pelaku langsung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Larangan," paparnya.
Menurut Iptu Nanang, setelah pelaku diamankan petugas langsung melakukan pengembangan dan mebawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti sepeda milik korban. Namun sepeda tersebut oleh pelaku sudah dijual lewat jual beli online ke seseorang di wilayah Bangakalan.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Larangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Petugas Kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor dan keterlibatan orang lain dalam aksi penipuan tersebut.
Sementara keterangan Busri sebagai tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan penipuan itu satu kali dan kedua kalinya akhirnya ditangkap petugas.
"Kedua kalinya dengan sekarang dan barang curian sepeda motor korban sudah saya jual seharga empat juta ke orang Bangkalan," ucap Busri, saat diinterogasi oleh penyidik di Polsek Larangan.
Pihaknya melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui media sosial Facebook dengan modus memberikan pekerjaan kepada korban karena hasilnya ingin membayar hutang.
"Alasannya ya ingin membayar hutang," imbuhnya.
Busri yang dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kini sudah mendekam di tahanan Polsek Larang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (vaf/far)