- m habib
Update Ayah Bunuh Anak di Gresik, Pelaku Tak Tahu Istrinya Kabur Kemana
Gresik, tvOnenews.com - Setelah dua pekan mendekam di jeruji besi rumah tahanan Mapolres Gresik, Polda Jawa Timur, Muhammad Qodad Af'alul Kirom (MQA) dengan wajah lesu mengaku, jika dirinya hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan istrinya yang berinisial DL, yang kabur dari rumahnya, sekitar tiga hari sebelum terjadinya pembunuhan terhadap anak kandungnya, yakni AZK (9), Sabtu (13/5).
MQA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati hingga pidana hukuman seumur hidup itu, dengan suara setengah berbisik menyatakan jika dia sama sekali tidak mengetahui lokasi terkini istrinya, yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah rumah karaoke.
"Ndak tau mas. Tidak tau sekarang istri saya dimana," jawab singkat MQA.
Sementara itu, tim penyidik Satreskrim Polres Gresik hingga saat ini masih menunggu hasil uji tes kejiwaan tersangka MQA yang sebelumnya telah dilakukan, untuk menentukan kondisi kejiwaan MQA saat melakukan tindakan kejam membunuh anak kandungnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada (29/4) lalu.
"Untuk tes kejiwaan hasilnya masih menunggu. Tapi sudah dilakukan pengetesan," kata AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, AKBP Aditya Panji Anom yang didampingi Waka Polres dan Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka MQA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.
”Dimana ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” tutur AKBP Adhitya.
Selain membacakan jeratan pasal yang disangkakan pada MQA, Kepolisian Resort Gresik Polda Jawa Timur, juga membeberkan tiga motif pembunuhan ayah kandung terhadap anaknya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu(29/4) lalu itu.
Dalam keterangan persnya, Adhitya mengatakan, tersangka dengan keji menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dilatarbelakangi tiga motif. Yang pertama yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, yang kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah, dan yang terakhir tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa dosa orang tuanya.
“Istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke (LC). Tersangka sendiri merupakan pernah terdakwa menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya.
Ditambahkan AKBP Adhitya, jika nama korban adalah AZK, usia sembilan tahun dan menjadi pelajar kelas 2 SD.
“Hasil autopsi, kesimpulan korban meninggal dengan luka tusuk di dada yang menembus jantung akibat kekerasan benda tajam sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang mematikan korban,” pungkasnya. (mhb/far)