KPU Banyuwangi memberikan keterangan kekurangan berkas pendaftaran bakal caleg dua parpol.
Sumber :
  • Happy Oktavia

KPU Banyuwangi Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2 Partai Politik, Penyebabnya Mengejutkan!

Minggu, 14 Mei 2023 - 00:57 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai politik (parpol), Sabtu (13/5/2023) siang.

Masing-masing bakal calon legislatif tersebut adalah Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra. Alasannya, ada berkas yang harus diperbaiki. 

Dua parpol ini mendaftar ke KPU dengan mengerahkan bacaleg masing-masing. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan berkas administrasi oleh KPU,ditemukan ketidaksesuaian antara bukti fisik dan aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).  

” PKB datang jam 14.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan,berkas pengajuan dinyatakan dikembalikan, karena ada ketidaksesuaian nomor urut Bacaleg pada surat persetujuan DPP di SILON dan dokumen fisik, ” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, Sabtu (13/5/2023). 

Pengembalian berkas juga dialami Partai Gerindra. Sebab, berkasnya dinyatakan belum lengkap. 

" Berkas pengajuan Partai Gerindra dinyatakan dikembalikan karena berkas pengajuannya belum lengkap, ” jelasnya. 

Meski berkasnya dikembalikan, parpol masih diberikan kesempatan  memperbaiki dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU. Sesuai jadwal, paling  lambat 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB. 

Jika sampai jadwal yang ditentukan  belum mengembalikan berkas pendaftaran, KPU akan menyatakan parpol yang bersangkutan  tidak bisa mendaftarkan Bacalegnya pada Pemilu 2024. 

KPU juga belum bisa memastikan adanya perpanjangan waktu pendaftaran Bacaleg atau tidak. Sesuai ketentuan, pendaftaran Bacaleg parpol peserta Pemilu 2024 dimulai 1 – 14 Mei 2023. 

Ketua DPC PKB Banyuwangi, KH. Abdul Malik Syafaat mengatakan, pihaknya mengalami kendala teknis sehingga harus dilakukan perbaikan. 

" Minggu (14/5/2023) kami akan kembali mengajukan pendaftaran ke KPU Banyuwangi," ujarnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian terjadi pada berkas fisik dan berkas yang diunggah pada Silon. Yaitu, tidak sesuainya nomor urut caleg yang diajukan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral