pencuri gula pabrik diamankan polisi.
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Pencuri Gula Pabrik di Situbondo Diamankan Petugas, Barang Bukti 2 Kuintal Gula

Senin, 15 Mei 2023 - 15:27 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Pencuri spesialis gula dengan sasaran pabrik gula, diamankan aparat kepolisan Polres Situbonda dan keamanan pabrik. Dari tangan 3 pelaku, petugas gabungan berhasil mendapatkan barang bukti gula yang belum sempat dijual sebanyak 2,5 kuintal, sementara penadah masih dalam tahap pengejaran petugas. Saat ini ketiga pelaku harus menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan polres setempat.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra menjelaskan, terungkapnya tikus gula atau pencuri gula di dalam pabrik itu, berawal dari laporan pegawai pabrik gula Panji di bagian penyimpanan yang telah kehilangan gula sebanyak 2,5 kuintal.

“Anggotanya dan keamanan pabrik selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang yang dicurigai sebagai terduga pencuri gula. Dari puluhan yang diperiksa, menyusut tiga orang yang diduga melakukan aksi pencurian. Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih intensif,” ujar AKP Dhedy, Senin (15/05).

Ketiga karyawan pabrik gula, Abu Hasan, Irfan dan Fajar, tidak bisa berkutik saat petugas gabungan menemukan ketiga terduga tengah berkumpul di rumah Abu Hasan yang hendak menjual gula hasil curiannya

“Mereka tidak bisa berkutik saat gula yang identik milik pabrik gula Panji ditemukan di rumah salah satu tersangka dengan jumlah sesuai jumlah yang dilaporkan oleh pihak manajemen
pabrik. Ketiganya mengaku tengah menunggu pembeli gula tersebut,namun barang belum sempat terjual, keburu ketangkap aparat,” tambah AKP Dhedy.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolres Situbondo, sementara penadah atau calon pembeli barang curian yang telah diketahui identitasnya saat ini tengah diburu oleh tim unit kejahatan dan kekerasan Polres Situbondo.

“Dalam aksinya kali ini, para tersangka terancam pasal pencurian dengan ancaman penjara di atas empat tahun penjara. Untuk barang bukti gula siap edar yang belum sempat dijual saat ini masih diamankan di Mapolres sebagai barang bukti,” tutup AKP Dhedy. (hso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral