- tim tvone - khumaidi
Kasus Buang Air Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Dilimpahkan ke Satpol PP, Ini Alasannya
Sidoarjo, tvOnenews.com – Kasus buang air kencing dan kotoran manusia (tinja) ke rumah tetangga yang terjadi di Sukodono, Sidoarjo, kini kasusnya dilimpahkan polisi ke Satpol PP Sidoarjo. Setelah sempat diperiksa polisi di Mapolsek Sukodono, Sidoarjo, pelaku dan korban dibawa ke kantor Satpol PP Sidoarjo untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Didampingi petugas dari kantor Kecamatan Sukodono, kepolisian dan keluarga korban, pelaku kasus buang kotoran manusia dan air kencing, Masriah, berikut korbannya Wiwik, 64 tahun, warga Desa Jogosatru Sukodono, Sidoarjo, Senin siang dibawa ke kantor Satpol PP Sidoarjo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihak polisi dan Satpol PP berkoordinasi untuk menentukan perda yang cocok untuk menindak aksi lempar air kencing dan kotoran manusia ke rumah korban oleh pelaku.
"Saya rasa ini tindakan tak pantas dan harus ada ganjaran dan efek jera kepada pelaku melalui proses hukum setegas-tegasnya dan seadil adilnya," tegas Andaru.
Sementara menurut rencana, kasus pelaku buang kotoran manusia dan air kencing yang dilakukan pelaku ke tetangganya sendiri, yang rekaman videonya viral di sejumlah media sosial ini, akan diproses sesuai peraturan daerah (perda) yang ada.
Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan menegaskan, usai menerima limpahan pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan dinas teknis yang memangku perda, yang akan melibatkan pihak dinas DLHK, Cipta Karya dan bagian hukum yang akan dikolaborasikan untuk menentukan perda mana yang tepat untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan regulasi.
"Kita akan membantu dan kolaborasi dengan Polresta Sidoarjo, bagaimana cara menangani dumas ini dengan baik," pungkasnya. (khu/hen)