- tvOne - zainal azkhari
Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Desak Penyidik Periksa Saksi Ahli dari Unair
Surabaya, tvOnenews.com – Sudahlah jatuh tertimpa tangga, nasib malang menimpa nenek 4 cucu bernama Mety Oesman (59), warga Jalan Manyar Tirtomoyo, Surabaya. Uang tabunganya senilai Rp487 juta diduga dibawa kabur oleh menantunya yang hingga kini menghilang dan memilih bercerai dengan anaknya.
Atas peristiwa tersebut Mety melaporkan mantan menantunya, Hendra Anggono yang sudah dilaporkan sejak tanggal 03 Februari 2022, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun hingga kini belum diproses.
Nenek 4 cucu ini merasa kecewa karena laporannya di Satreskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporan polisinya tersebut, tak kunjung memeriksa terlapor. Bahkan, saksi ahli pidana Unair (Universitas Airlangga) Surabaya sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang baru ia terima pada tanggal 24 Maret 2023.
“Hari ini saya sudah cek ke Fakultas Hukum (FH) Unair. Ternyata Dekan FH Unair sudah menerbitkan surat tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai ahli hukum pidana, terkait laporan polisi saya itu sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo,” beber Mety, Selasa (16/5).
Ia menambahkan, pihak pegawai di Sekretariat Dekan FH Unair juga menjelaskan seharusnya penyidik yang pro aktif berkomunikasi, karena pihak FH Unair tidak menyurati Penyidik Reskrim Polres Mulyorejo terkait surat tugas ahli hukum pidana tersebut.
“Artinya, kalau pihak penyidik tidak menindaklanjuti suratnya atau tidak mau berkomunikasi dengan pihak FH Unair, maka sampai kiamatpun saksi ahli pidana unair itu tidak bakal dimintai keterangan oleh Penyidik,” seru Mety kesal.
Ia berharap kinerja penyidik Reskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporannya itu bisa profesional agar para pihak mendapat kepastian hukum.