Sumber :
- tim tvone - edy cahyono
Sempat Viral, Pelaku Curas di Kos-kosan Berhasil Dibekuk Polsek Blimbing Polresta Malang Kota
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:41 WIB
Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (eco/hen)