- tim tvone - edy cahyono
Sempat Viral, Pelaku Curas di Kos-kosan Berhasil Dibekuk Polsek Blimbing Polresta Malang Kota
Malang, tvOnenews.com – Polsek Blimbing Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, pekan ini giliran pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos berhasil dibekuk.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, Selasa (16/5), bahwa korban inisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur, saat berusaha mengambil handphone milik korban setelah sebelumnya memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar.
“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, "jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh", sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung,” jelas Kapolsek Blimbing.
Dalam konferensi pers tersebut diterangkan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah. Korban yang tinggal di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas handphonenya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin (8/5) dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.
“Saat korban membuat laporan kepada kami, ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak di sekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Danang.
Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di Jalan Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (eco/hen)