mantan kades DPO atas kasus korupsi di Bangkalan ditangkap.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Mantan Kades DPO Kasus Korupsi Dana PKH di Bangkalan, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Mei 2023 - 11:19 WIB

Bangkalan, tvonenews.com – Syamsuri, seorang mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya berhasil dibekuk anggota kepolisian Polres Sampang. Tersangka Syamsuri sudah lama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan negeri Bangkalan, dalam kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 September 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat membenarkan bahwa Syamsuri, DPO korupsi PKH telah berhasil diamankan. Penangkapan mantan Kades Kelbung itu dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Sampang.

"Iya, kami sudah mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak Polres Sampang untuk memeriksa secara langsung, bahwa Syamsuri telah ditangkap di jalan Lingkar Selatan Sampang, dengan kasus membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Imam Hidayat Kasi Intel Kejaksaan Bangkalan, Rabu (17/5).

Lanjutnya, Imam Hidayat mengatakan, tim gabungan intelijen dan Pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah melakukan koordinasi secara langsung dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Sampang, sehingga dapat dipastikan bahwa DPO kasus korupsi PKH atas nama Syamsuri benar adanya.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dan kabur dari penegakan hukum. Yakni ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 4 September tahun 2022 lalu," tuturnya.

Tersangka saat ini masih sedang dalam penyidikan pihak kepolisian Sampang. Sementara kasus Korupsi Dana PKH tetap berjalan

"Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang, sehingga penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yang sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan," terangnya Imam Hidayat.

Dari data pihak Kejari Bangkalan, Syamsuri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) periode tahun 2017 hingga 2021 yang lalu. Ia diketahui menjalankan aksinya bersama 5 orang lainnya yang kini sudah diadili. Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp3 miliar. 

Kelima tersangka yang sudah diadili yakni AGA sebagai Koordinator PKH Kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU merupakan istri kades, dan SI warga yang terlibat. Modusnya, Syamsuri dan kawan-kawan tersebut menahan kartu ATM milik 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya. (fds/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral