Tersangka pencurian uang milik sahabatnya dibekuk polisi.
Sumber :
  • edi cahyono

Kuras Uang ATM Jutaan Rupiah Milik Temannya buat Foya-foya, Pemuda Malang Dibekuk Polisi

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:44 WIB

Malang, tvOnenews.com - Seorang pemuda di Kota Malang nekat menguras uang belasan juta rupiah di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik sahabatnya sendiri. Pelaku berinisial BEN (20) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut melakukanya karena ingin mentraktir teman-temannya. Aksi itu dilakukannya dengan memanfaatkan kedekatan dengan korbannya.

BEN mengaku, bahwa uang milik korban sudah habis dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya saya pakai untuk mentraktir teman-teman makan pizza. Selain itu, juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyatakan, pelaku menguras uang dalam ATM milik sahabatnya sendiri. Kebetulan korban dan pelaku kerap berinteraksi dan mengerjakan tugas kuliah bersama di rumah kos korban di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang.

"Tersangka merupakan teman dekat korban. Setiap hari selalu mengerjakan tugas bersama, pada saat di kos-kosannya, tersangka mengambil ATM korban yang berada di dompetnya pada saat korban berada di luar kamar kosannya,” ucap Bayu Febrianto Prayoga di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (17/5).

Selanjutnya, tersangka yang sudah mengetahui password ATM korban bergegas ke ATM yang dituju. Di sanalah BEN awalnya mengambil uang Rp10 juta milik sahabatnya sendiri. Usai mengambil uang tersebut, pelaku bermain ke kamar kos korban dan tak ada kecurigaan sama sekali dari korbannya.

“Malam harinya pelaku berpura-pura main kembali ke rumah korban untuk mengembalikan ATM tersebut ke dompet korban. Besoknya melakukan hal serupa, mengambil uang Rp5.700.000, tapi karena saldo habis ATM dibuang oleh pelaku di sekitar ATM tersebut,” paparnya.

Korban baru menyadari ATMnya raib ketika akan mengambil uang pada 1 April 2023. Korban kemudian mengeceknya dan melaporkan ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, kehilangan ATM itu mengarah ke arah pencurian dan pelakunya tak lain adalah sahabat korban sendiri.

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap, pelaku melakukan hal tersebut dua kali dalam dua hari tersebut, total Kerugian 17 juta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral