Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edy Cahyono

Duh! 90 Bacaleg di Malang Eks Narapidana Mulai dari Korupsi hingga Narkotika

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:10 WIB

"Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui," katanya.

Ditegaskan Marhaendra, bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama 5 tahun sebelum masa pendaftaran.

"Nanti akan kami verifikasi dulu. Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan," pungkasnya. ( eco/mii)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral