- m syahwan
Sempat Buron, 3 Pelaku Pembakaran Mobil Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo
Probolinggo, tvOnenews.com – Setelah menjadi buronan beberapa bulan lamanya, akhirnya ketiga pelaku pembakaran mobil minibus N 1884 QL milik warga Desa Kedungrejoso, Kecamantan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2022 silam, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo.
Ketiga pelaku itu adalah, DH (40) seorang perangkat Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kelurahan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa, ketiga pelaku itu sudah ditetapkan tersangka dan mereka hanya menerima bayaran dari otak pelaku. Ketiga pelaku tersebut, diamankan di rumah masing-masing oleh pihak Polres Probolinggo, Selasa (23/5)
“Tiga pelaku ini menerima bayaran dari otak pelaku. Motif dari peristiwa itu karena dendam atau masalah pribadi,” kata Arsya, saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap otak pelakunya.
”Untuk pekau utama masih dalam pengembangan, semoga bisa segera terungkap,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan tindak pidana pembakaran dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) sub Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (msn/far)