- veros afif
Dua Mantan Napi Kasus Korupsi dan Narkoba Daftar Bacaleg DPRD Pamekasan, Pantaskah Dipilih?
Pamekasan, tvOnenews.com - Dua orang dari salah satu partai yang mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Pamekasan, Madura, Kamis (25/5), merupakan mantan narapidana yang sudah dipenjara atas kasus korupsi dan narkoba.
Dua orang bacaleg yang terdata pernah dipenjara tersebut, diketahui pasca 300 orang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipenjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.
"Dari 300 pemohon itu, ada dua orang yang ingin mendaftar bacaleg, pernah ditahan karena tersandung kasus korupsi dan narkoba," ungkap Muhammad Amrullah, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan.
Pihaknya menjelaskan, dua bakal calon legislatif yang tersandung kasus korupsi dan narkoba pada 2014 tersebut warga Kecamatan Proppo dan Kecamatan Pademawu.
"Yang pernah ditahan kasus korupsi warga Kecamatan Pademawu dan yang tersandung narkoba warga Kecamatan Proppo," paparnya.
Dua bakal calon legislatif mantan narapida tersebut, akan merebut kursi dapil 2 dan dapil 5 di DPRD Pamekasan pada 2024 mendatang.
"Jika merujuk dalam peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023, pasal 11, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya," tambahnya.
Amrullah menambahkan, khusus bacaleg terpidana tersebut, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Masyarakat bebas memilih caleg, yang penting tanggung jawab hak suara dari para pemilih ini, harus benar-benar untuk kemajuan Pamekasan," pungkasnya. (vaf/far)